Uang Sitaan Polisi Dikemanakan
BAGAIMANA menyikapi harta haram dalam Islam. Apakah boleh disedekahkan untuk orang lain? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan.
Harta haram adalah harta yang didapat dengan cara yang bathil seperti barang curian, uang hasil korupsi, jual beli khamr, uang suap, menang judi (lotre), riba, upah pelacuran, dan lainnya.
Ada beberapa ketentuan Islam dalam menyikapi harta haram, sebagai berikut:
1. Harta curian, korupsi, merampas, dan sejenisnya.
Untuk jenis ini, tidak ada cara lain menyikapinya kecuali dikembalikan kepada shahibul maal (pemilik hartanya). Baik itu milik pribadi, organisasi, lembaga, bahkan negara. Maka kembalikan kepada mereka atau ahli warisnya. Tidak boleh seorang pun di-luar pemiliknya memanfaatkannya tanpa izin dan ridhanya. Tidak pula disedekahkan tanpa seizin pemiliknya, disedekahkan adalah jalan terakhir ketika tidak berhasil menemukan pemiliknya.
Imam An-Nawawi membahas ini dalam Kitab Riyadhush Shalihin tentang bagaimana cara bertobat dari maksiat terkait hak-hak manusia dan harta orang lain. Beliau berkata:
فإن كانت مالاً أو نحوه رده إليه
Artinya: "Jika (maksiatnya) terkait harta atau sejenisnya maka kembalikan harta itu kepadanya (pemiliknya)." (Riyadhush Shalihin)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan:
من قبض مالا ليس له قبضه شرعاً، ثم أراد التخلص منه، فإن تعذر رده عليه، قضى به ديناً عليه، فإن تعذر ذلك رده إلى ورثته، فإن تعذر ذلك تصدق به عنه
"Siapa yang mengumpulkan harta dengan cara yang tidak syar'i, lalu dia ingin membersihkannya, dan terhalang mengembalikannya, maka dia menetapkannya sebagai utang yang mesti dia bayar. Jika tidak bisa maka kembalikan ke ahli warisnya, jika tidak bisa maka disedekahkan." (Zaadul Ma'ad, jilid 5, hal. 690)
2. Harta Haram hasil usaha sendiri, seperti jual beli khamr, jual beli babi, menang judi (lotre), riba, upah pelacuran, dan sejenisnya.
Untuk jenis ini ada beberapa sikap atau pendapat para ulama:
- Membuangnya. Haram baginya dan Haram bagi orang lain. Ini pendapat sebagian kalangan sufi, sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis.
Dahulu para Sahabat Nabi membuang khamr ketika turun ayat pelarangannya sampai digambarkan Madinah banjir khamr. Sebagaimana hadits Shahih Ibnu Hibban, dari jalan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
- Tidak membuangnya tapi memanfaatkannya untuk kepentingan umum (orang banyak).
Harta ini haram bagi pemilik atau si pencarinya tapi tidak bagi kepentingan umum. Khususnya uang hasil penjualan atau upah dari aktivitas yang haram-haram. Sedangkan yang haram secara zat atau materinya seperti babi, khamr, darah, ini tetap haram bagi pemilik dan orang lain. Sedangkan uang hasil penjualannya masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti jalanan, jembatan, trotoar, taman, wc umum, anak yatim, dan semisalnya.
Alasannya, uang-uang haram seperti itu hakikatnya harta tidak bertuan, maka haram bagi orang mencarinya. Tapi boleh bagi orang lain menerimanya dengan cara yang mubah.
Dzar bin Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma bercerita:
جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه
"Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas'ud lalu dia berkata: 'Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan." Ibnu Mas'ud menjawab: "Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia." (Imam Abdurrazzaq, Al-Mushannaf, No 14675)
Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu berkata: "Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya." (Ibid, No 14677)
Adapun bagi pihak yang menerima, walaupun ada ulama yang membolehkan menerima sebagaimana penjelasan di atas, mengambil sikap menolaknya adalah lebih baik untuk menghilangkan was-was dan kehati-hatian.
فمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ
"Barangsiapa yang menghindar dari yang syubhat (wilayah abu-abu) maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya." (HR Muttafaq 'Alaih)
-- Komandan Korps Brigade Mobil (Dankor
) Polri, Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi, mengatakan narapidana kasus terorisme di lapas
sempat menguasai sejumlah bom dan membuatnya sebagai ranjau untuk mengantisipasi penyergapan aparat kepolisian.
Menurutnya, bom tersebut merupakan sitaan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri beberapa waktu silam yang disimpan di ruang penyidik karena belum sempat diletakkan di gudang.
"(Bom) barang bukti yang kemarin disita (tapi) belum sempat digudangkan oleh penyidik Densus di ruang pemeriksaan. Itu yang mereka rebut lagi yang dijadikan bahan bom buat ranjau nanti di sini," kata Rudy saat memberikan keterangan pers di Markas Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri, Jakarta, Kamis (10/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, pihaknya telah mengambil langkah untuk mengantisipasi itu dengan meledakkan tembok yang suaranya sempat terdengar sekitar pukul 07.38 WIB pagi tadi.
Rudy pun mengatakan, jumlah bom yang dikuasai narapidana kasus terorisme cukup banyak. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah bom tersebut.
"Tadi itu dilakukan penindakan. Suara ledakan itu adalah bridging untuk meledakkan tembok, untuk menjatuhkan tembok karena patut diduga dan mereka juga sudah sampaikan bahwa mereka menyimpan bom-bom," kata jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan narapidana kasus terorisme berhasil merampas sejumlah senjata milik anak buahnya. Dia menuturkan, senjata yang dirampas merupakan laras panjang dengan jangkauan 500 hingga 800 meter.
Namun, berbeda dengan pernyataan Rudy, Syafruddin menuturkan bahwa narapidana kasus terorisme sempat merakit sejumlah bom yang kemudian berhasil diledakkan oleh aparat kepolisian.
"Mereka melakukan kegiatan perakitan bom. Itu peledakan bom yang berhasil (diamankan)," kata dia.
Kerusuhan yang berujung penyanderaan polisi oleh tahanan kasus terorisme di Mako Brimob telah berakhir, Kamis (10/5).
Sebelumnya, Syafruddin mengatakan operasi penyanderaan dan pembunuhan yang dilakukan tahanan rutan Mako Brimob berjalan selama 36 Jam sejak Selasa (8/5) malam. Sebanyak 155 narapidana dan seorang anak bayi disebut terlibat dalam penyanderaan tersebut.
"Alhamdulillah kami dapat menanggulangi ini. Operasi ini sudah berakhir pukul 07.15 WIB," katanya.
Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku judi online (Judol) berinisial B dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary mengatakan penangkapan ini berlangsung usai Direktorat Reskrimum melakukan penyidikan dan pengembangan kasus judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade ke awak media, Sabtu (23/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan dari tangan tersangka B, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti."Salah satu barang buktinya adalah uang tunai, sekitar Rp5 miliar," ujar dia.
Uang tersebut, lanjut Ade, merupakan hasil setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judi kepada tersangka B.
"Menitipkan website ke tersangka B agar tak diblokir," imbuh dia.
Ade menegaskan pelaku baru ini bukan pegawai Komdigi.
Saat ini, kata dia, total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online yang ditahan oleh penyidik menjadi 24 orang.
Jumlah itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lain.
Hingga kini, total nilai barang bukti yang berhasil disita penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar Rp150 miliar.
Ade melanjutkan, saat ini masih ada empat buron yang dibidik Polda Metro Jaya. Mereka adalah J, C, JH dan F.
Sebelumnya, polisi menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) pelaku judol terkait situs W88. Namun petugas belum merinci identitas pelaku.
Ade menerangkan penyidikan terkait judi online ini masih terus dilakukan secara mendalam dan hati-hati.
Penyidik, kata Ade, juga terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka.
"Sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," imbuh dia.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Foto/Hari Tambayong
mulai terungkap. Korban Briptu RDN dibakar hidup-hidup istrinya Briptu FN karena jengkel uang belanja untuk 3 anaknya dihabiskan untuk main
Motif Briptu FN, Polwan Polres Mojokerto Kota membakar hidup-hidup sang suami, Briptu RDW, anggota Polres Jombang , diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Motif itu diperoleh dari hasil pemeriksaan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terhadap tersangka Briptu FN.
“Motif dari aksi pembakaran ini dilatarbelakangi rasa jengkel dan marah tersangka terhadap korban yang menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online. Padahal uang itu untuk menghidupi 3 anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 4 bulan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Saat ini Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah peristiwa pembakaran tersebut, Briptu FN mengalami trauma yang mendalam.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkata (TKP) dan gelar perkara terhadap kasus pembakaran ini. Tim Subdit Renakta Polda Jatim juga telah menyita barang bukti sisa bensin yang digunakan tersangka untuk menyiram korban.
Diketahui peristiwa polwan membakar suami ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB di Asrama Polisi Polres Mojokerto di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto. Korban mengalami luka bakar serius di tubuhnya hingga 96 persen dan akhirnya meninggal di Rumah Sakit Rsud Wahidin Sudirohusodo.
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Tata cara pemerikasaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan j.o. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (5) dijelaskan, “Operasi kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diselanggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, perlibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.”
Pemerikasaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 12). Hal tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 13). Adapun secara insidental telah disebutkan dalam pasal-pasal berikutnya.
Adapun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku (UU Nomor 22 Tahun 2000 Pasal 267). Jika ada suatu kekeliruan dalam pelaksanaannya, maka akan mendapatkan sanksi dari peraturan yang telah ada. Sebagaimana dalam undang-undang, “setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan” (UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 267 Ayat (1)).
Pembayaran denda diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 29. Penitipan uang denda menurut prosedur dalam PP tersebut dititipkan kepada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan melampirkan bukti penitipan uang dalam surat tilang (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 29 Ayat (2)). Pembayaran dilakukan dengan menitipkan uang kepada bank yang ditunjuk, kemudian dibayarkan setelah adanya putusan pengadilan dengan besar pembayaran yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 30). Uang denda diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 269). Selain itu uang denda tersebut dialokasikan sebagai insentif bagi petugas dan penyidik yang melaksanakan penegakan hukum di jalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan penjelasan tersebut, maka seharusnya pelaksana melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun andaikata di lapangan ditemui ada oknum petugas meminta uang damai atau pungli kepada pengendara yang terkena tilang atau pun ada oknum pengendara yang lebih memilih membayar uang damai daripada melakukan sidang, hal itu termasuk melakukan tindak pidana suap.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1980 (11/80) tentang pidana suap, dijelaskan bahwa orang/pihak yang memberikan suap akan dipidana selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sedangkan bagi yang menerima suap akan dipidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Secara etimologi suap dalam bahasa arab adalah risywah, asal kata dari rasya-yarsyu yang berarti menyuap (Lisanul Arab). Secara istilah risywah adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezaliman) (Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/219). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kata risywah telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan ejaan rasuah yang bermakna korupsi.
Dalam al-Qur’an surah al-Maidah (5): 42 disebutkan: Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram).
Seperti yang pernah dimuat dalam Fatwa Tarjih di Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 1 Tahun 2014, kalimat akkaaluuna lis-suhti secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya adalah memakan harta dari perbuatan risywah.
Ayat tersebut telah ditafsirkan dalam hadis Nabi saw. sebagai berikut: Dari Umar r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw., sesungguhnya beliau bersabda: Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht), nerakalah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya: Hai Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud? Beliau menjawab: Suap dalam perkara hukum [HR Ibnu Jarir 8/434].
Selain itu ada juga dalam hadis Nabi saw.: Dari Abdullah bin Amr (diriwayatkan) dia berkata: Rasulullah saw bersabda, Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap [HR Ahmad, nomor 6984; Ibnu Majah, nomor 2313. Hadis ini dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Syu‘aib al-Arnauth].
Berdasarkan keterangan di atas, pada dasarnya operasi atau razia yang dilakukan oleh polisi adalah hal yang legal, meskipun tidak menutup kemungkinan ada oknum dari kepolisian yang melakukannya secara tidak legal meminta atau menerima suap dari pelanggar lalu lintas. Hal itu merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat berkonsekuensi hukum bagi oknum polisi tersebut.
Memperhatikan peraturan perundangan di atas, memberi dan menerima suap adalah dilarang. Demikian pula halnya menurut petunjuk dari ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi saw., hukum memberi uang suap dan menerima uang suap adalah haram. Kepolisian sebagai penegak hukum hendaknya melakukan tugas secara profesional, jangan sampai ada oknum polisi yang meminta atau menerima suap. Demikian juga masyarakat hendaknya menjadi masyarakat yang baik dan taat hukum, jangan sampai pula ada oknum yang memberi suap kepada petugas.
Segenap lapisan masyarakat hendaknya menghindari perbuatan yang haram atau yang dilarang dan seharusnya melakukan hal yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Ketika ada pelanggaran peraturan lalu lintas misalnya, hendaknya pembayaran denda dilakukan dengan menitipkan uang kepada bank yang ditunjuk, setelah adanya putusan pengadilan dengan besar pembayaran yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan itu.
Sumber Foto: KONTAN/Fansiskus Simbolon
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menyita uang senilai miliaran rupiah terkait kasus situs judi online dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyitaan uang tersebut polisi pada menangkap dua orang tersangka inisial MN dan DM.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).
Baca juga: Dua Buronan Sindikat Judi Online Komdigi Ditangkap: Perannya Setor List Web dan Uang
Dua orang tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.
Dia membeberkan, Polda Metro Jaya dalam kasus ini menerbitkan dua orang daftar buron yakni A dan MN.
Dari hasil penelusuran keberadaan MN berhasil diketahui oleh pihak kepolisian.
"Atas kerja keras daripada tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN," ujar dia.
Wira menerangkan, MN pun menjalani interograsi.
Baca juga: Sempat Kabur ke Luar Negeri, 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi Tertangkap
Kemudian muncul nama baru inisial DM yang juga ditangkap pada hari yang sama.
MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang telah ditangkap.
"Di mana MN ini adalah yang menyetorkan uang atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," ujar dia.
Baca juga: RI Darurat Judol: 100 Orang Dirawat di RSCM, Pejabat Komdigi Ditangkap, 97 Ribu TNI-Polri Ikut Main
Rupanya, MN dalam menjalankan aksinya turut dibantu oleh DM.
"DM berperan membantu kejahatan daripada saudara MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan," ucap dia.
Kedua tersangka digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.